Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, (18/7/2023).
Ali juga menuturkan, permintaan cegah terhadap lima tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," bebernya.
KPK juga berharap para pihak yang akan dipanggil penyidik bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/7) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, meski demikian belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Load more