Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda persidangan dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe hingga 1 Agustus 2023, sambil menunggu kondisi yang bersangkutan membaik.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyetujui untuk membantarkan Lukas ke RSPAD.
“Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya Selasa tanggal 1 Agustus," kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD terhitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Ini merupakan kedua kalinya Lukas dibantarkan selama proses persidangan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa 1 Agustus 2023. Dengan mendengarkan keterangan dokter yang merawat terdakwa.
"Tanggal 1 Agustus untuk mendengar second opinion dari IDI terhadap terkdakwa pasien," sambungnya.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe di dakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. (hrs/aag)
Load more