Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta kader menggunakan handphone atau gawai untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
"Mulai sekarang gunakan handphone-mu untuk memperjuangkan Pak Prabowo jadi presiden," kata Muzani saat memberi sambutan dalam Konsolidasi Kader Partai Gerindra Dapil 1 Jakarta Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (16/7/2023).
Tak hanya itu saja, Muzani mendorong kader untuk lebih aktif menggunakan media sosial. Ia mengimbau kader Gerindra menyukai, mengomentari, dan membagikan setiap unggahan atau konten mengenai Prabowo dan Gerindra.
"Kalau ada berita tentang Gerindra, tentang Pak Prabowo, nomor satu like, menyukai, kasih tanda suka; nomor dua komen, kasih komentar yang baik; yang ketiga share, bagi ke setiap grup yang ada di handphone-mu," katanya.
Selain itu, dia mengingatkan kader untuk selalu berperilaku positif, khususnya di dunia maya. Menurutnya, kader Gerindra tidak perlu merespons dengan cara negatif bila ada berita bohong dan fitnah terkait Prabowo dan Gerindra.
"Tidak usah emosi. Jangan hoaks dijawab dengan hoaks. Jangan fitnah dijawab dengan fitnah. Jawablah dengan benar, dengan baik, dengan sopan. Insyaallah itu adalah sebuah ketenangan kita yang menjadi pintu kemenangan," bebernya.
Di samping itu, dia juga mengingatkan kader untuk menggunakan pendekatan yang santun dan baik dalam menyikapi orang-orang yang berbeda pilihan politik.
"Kita menghadapi orang yang berbeda pilihan dengan kita, tidak usah musuhan, tidak usah marahan, tidak usah gontok-gontokan," ujar dia.
Menurut Muzani, pendekatan santun dan baik tersebut nantinya akan menambah dukungan untuk Prabowo dan Gerindra.
"Orang yang memilih kita dan orang yang belum menyukai kita tetap adalah saudara kita. Syukur-syukur dengan pendekatan yang baik, yang santun, mereka akan memilih Pak Prabowo dan Gerindra," sambung Muzani.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (aan/aag)
Load more