Menguntit Polemik Brigjen Endar Priantoro sebelum Kembali ke KPK
- tim tvone
Jakarta, tvOnenews.com - Rabu, 5 Juli 2023, sebagian media massa di Indonesia ramai memberitakan persoalan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran sebelum kembali ke KPK, Endar pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
Lantas, apa alasan KPK menerima kembali Brigjen Endar Priantoro? Namun, sebelum menilik alasan itu, tvOnenews mengajak anda untuk menguntit polemik Birgjen Endar Priantoro sebelum kembali menjabat di KPK.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar diketahui sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Ia bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya pada Selasa 11 April lalu.
Laporan tersebut dibuat usai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Adapun laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat itu kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menilai Sekjen dan Karo SDM KPK telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil.
Rakhmat mengungkapkan, dalam surat keputusan pemberhentian itu tidak disebut alasan kliennya dicopot dan dikembalikan ke Polri oleh Firli Cs.
"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK,” kata Rakhmat beberapa bulan lalu, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, terkait laporannya tersebut Rakhmat mengungkap hingga kini Endar masih belum mencabut laporannya.
"Sampai saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata dia kepada wartawan Rabu, 5 Juli 2023.
Saat disinggung apakah laporan tersebut bakal dicabut, Rakhmat mengatakan akan berdiskusi lebih dulu dengan Endar.
- Alasan KPK
Seperti diketahui dari pemberitaan di media massa, Brigjen Endar Priantoro kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Berdasarkan pantauan tvOnenews di lokasi, Brigjen Endar tiba sekira pukul 17.20 WIB. Brigjen Endar nampak menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Ia ke KPK untuk bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Load more