News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pejabat Kemenhub Terima Suap Proyek Jalur Kereta Api Rp27,9 Miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung

Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa berikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan demi proyek.
Senin, 3 Juli 2023 - 15:11 WIB
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, terdakwa suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhungan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7/2023).
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, tvOnenews.com - Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dion Renato menyuap pejabat Ditjen Perkeretapian hingga Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan bahwa proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Jaksa menguraikan untuk proyek di wilayah Jawa Tengah, suap diberikan kepada Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya pada tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar

Dari jumlah tersebut, menurut dia, Rp300 juta di antaranya merupakan suap yang diperuntukkan sebagai THR untuk pejabat di instansi yang mengurusi infrastruktur perkeretaapian tersebut.

Untuk proyek di Jawa Barat, suap dengan total mencapai Rp2 miliar diberikan kepada pejabat pembuat komitmen Shynto Hutabarat.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,75 miliar di antaranya ditujukan sebagai THR untuk pejabat di Ditjen Perkeretaapian.

Adapun untuk proyek di Sulawesi Selatan, suap yang diberikan terdakwa Dion total mencapai Rp7 miliar yang diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen Ahmad Affandi.

Uang suap untuk proyek pembangunan jalur KA lintas Makassar hingga Pare-Pare tersebut sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi THR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.(ant/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT