Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Tonny Permana sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tonny sejatinya dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 8 Juni 2023. Karena tak hadir, dia dipanggil kedua kali untuk pemeriksaan pada 20 Juni 2023, namun masih juga tak kooperatif.
Penetapan Tonny sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkat/diserahkan ke Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," demikian bunyi surat DPO yang ditandatangani Chandra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mengkritik sikap Tonny yang tidak taat terhadap hukum. Sehingga proses hukum berjalan berlarut-larut.
"Seharusnya kalau warga negara yang baik kan menghormati proses hukum. Kalau dipanggil ya datang. Apalagi ini sudah jadi tersangka. Kalau merasa nggak bersalah ya beri pembuktian bukannya menghindar dan sembunyi," kata Krisna, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Load more