Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengimbau kepada masyarakat, terkhusus pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang merasa diperas juru parkir liar agar melapor ke polisi.
"Kecuali dia diperas apalagi diancam harus sekian, kalau enggak motornya (atau mobilnya) diambil atau enggak boleh keluar, nah itu masuk ranah pidana ya," kata Komarudin, Senin (26/6/2023).
Kendati demikian, Komarudin memperbolehkan jika ada warga yang ingin membuka kantong parkir di kawasan PRJ untuk membantu terbatasnya kantong parkir yang ada di area dalam PRJ.
Akan tetapi, kata Komarudin, mereka diminta tidak mematok harga melebihi biaya parkir resmi di dalam, terlebih sampai memeras.
"Karena kalau bicara masalah parkir ini kan contohnya saya punya halaman, saya mau membantu orang. Kalau orang yang dibantu diparkirkan tidak keberatan kan enggak apa-apa," ujarnya.
Dia menjelaskan, harga parkir yang sudah diterapkan oleh pihak Jakarta Fair adalah Rp35.000 untuk mobil. Lalu, untuk motor Rp15.000.
Komarudin mengaku bahwa pihaknya telah bersosialisasi soal parkir ini dengan masyarakat sekitar Kemayoran.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menemukan adanya informasi soal pemerasan biaya parkir.
"Iya itu yang tadi saya sampaikan (harga tak boleh lebih) dari dalam. Di dalam Rp35 ribu (mobil)," ujarnya.(rpi/muu)
Load more