GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Nilai Ada Indikasi Tindakan Kesewenang-wenangan dalam Putusan Mendagri Soal Pemberhentian Sementara Plt Bupati Mimika

Pakar Hukum Tata Negara Jimmy Z. Usfunan, menyatakan Keputusan Mendagri soal Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, tunjukkan tindakan kesewenang-wenangan
Senin, 26 Juni 2023 - 21:21 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3–1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, menunjukkan indikasi tindakan kesewenang-wenangan.

Menurut Jimmy, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Mei 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi pemberhentiannya diberlakukan secara surut menjadi tanggal 9 Mei 2023, ujarnya. 

“Hal ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan," katanya.

Sebab menurut Jimmy, seharusnya Keputusan Pejabat Administrasi Negara dalam hal ini Mendagri harus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil.

"Yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut,” tambahnya.

Selain itu, menurut Jimmy, dengan diberlakukan secara surut tanggal 9 Mei 2023, menunjukkan adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.

"Bahwa kenyataannya Register Perkara di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal 16 Mei 2023. Bagaimana mungkin Keputusan Mendagri itu berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023?” kata Usfunan.

"Atas dasar apa, Keputusan Mendagri memberhentikan sementara Wakil Bupati tanggal 9 Mei 2023? Sedangkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Register Perkara Pengadilan menjadi dasar pemberhentian sementara,” kata Jimmy.

Menurutnya hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri, dengan adanya keputusan yang menunjukkan ketidak cermatan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Di sisi lain, usulan pemberhentian Wakil Bupati tersebut, dilakukan atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Papua yang bersurat kepada Mendagri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Padahal dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya ini merupakan kewenangan Gubernur dalam mengusulkan, mengingat kedudukannya sebagai perpanjangan tangan dari atau Wakil Pemerintah Pusat,” ungkap Jimmy.

Menurut Jimmy, hal tersebut sesuai dengan Pasal 124 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP 78 Tahun 2012, menyatakan bahwa Gubernur mengusulkan pemberhentian sementara dari Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri.(mhs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Kata-kata Ko Hee-jin Sebelum Red Sparks Tersungkur di Kandang oleh Hyundai Hillstate

Sebelum Red Sparks dikalahkan Hyundai Hillstate di kandang, pelatih Ko Hee-jin memberikan pesan penting dan apresiasi atas usaha para pemainnya meski hasil.
Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Ilia Topuria vs Justin Gaethje: Paddy Pimblett Ungkap Potensi Kejutan di UFC White House

Paddy Pimblett memprediksi duel utama UFC White House antara Ilia Topuria dan Justin Gaethje pada Juni, menyebut Gaethje berpotensi akan membuat kejutan besar.
Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul Siap Tampung Jon Jones Jika Tinggalkan UFC: Anda Akan Dibayar Sepadan

Jake Paul siap menampung Jon Jones jika mantan juara UFC itu meninggalkan organisasi, menjanjikan bayaran yang sepadan setelah perselisihan dengan Dana White.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai

Trending

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Red Sparks Kembali Remuk, Hyundai Hillstate Berpeluang Salip Hi-Pass di Puncak Klasemen V-League

Hyundai Hillstate mengalahkan Jung Kwan Jang Red Sparks 3-1 di V-League 2025-2026, membuka peluang menyalip Korea Expressway Hi-Pass di puncak klasemen reguler.
DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Jalan dan Penambahan Satgas Kemacetan Jelang Mudik

DPRD Kota Surabaya menyoroti kesiapan infrastruktur kota menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Ungkap Kunci Kemenangan atas Ganda Malaysia di 16 Besar

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, melanjutkan tren positif mereka di ajang Swiss Open 2026.
BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

BMKG Prediksi Terjadi Hujan saat Mudik Lebaran, Polri Siapkan Alternatif Rute Jalur-Tempat Evakuasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa BMKG memprediksi akan terjadi hujan hingga potensi bencana saat mudik lebaran Idul Fitri 2026.
Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Selengkapnya

Viral