Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3–1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, menunjukkan indikasi tindakan kesewenang-wenangan.
Akan tetapi pemberhentiannya diberlakukan secara surut menjadi tanggal 9 Mei 2023, ujarnya.
“Hal ini melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan," katanya.
Sebab menurut Jimmy, seharusnya Keputusan Pejabat Administrasi Negara dalam hal ini Mendagri harus didasari atas kepatutan, bersifat konsisten dan adil.
"Yakni suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat harus mengandung kepastian tidak boleh berlaku surut,” tambahnya.
Selain itu, menurut Jimmy, dengan diberlakukan secara surut tanggal 9 Mei 2023, menunjukkan adanya indikasi tindakan sewenang-wenang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Load more