Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik sabu jaringan internasional yang berada di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan dari pabrik tersebut pihaknya mendapati kristal sabu sebanyak 425 gram dan sabu cair sebanyak miligram.
"Kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram," kata Jayadi dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya dua pelaku tersebut berperan berbeda pada pengungkapan kasus pabrik sabu di apartemen tersebut.
Dari dua pelaku tersebut satu diantaranya merupakan Warga Negara (WN) Iran berinisial HR yang berperan sebagai pembuatan narkotika sabu.
Sedangkan pelaku lainnya yang ditangkap pihak kepolisian merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RP.
"Kemudian peran tersangka pertama WNA Iran dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua itu berperan sebagai pengedar, jadi ketika hasilnya sudah jadi, tersangka kedua (RP) ini yang mengedarkan," kata Jayadi.
Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman pelaku terancam hukuman mati. (raa)
Load more