Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai sudah membagikan sekitar 1.000 kartu larangan dan kewajiban kepada turis asing.
Kartu berwarna merah itu diberikan kepada turis asing sesaat setelah petugas memberikan stempel imigrasi di paspor.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma di Bali menyusul banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji dan berujung deportasi.
Ada pun isi larangan dan kewajiban itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama di Bali.
Berikut kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, yang poinnya kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, India dan Mandarin.
Kewajiban turis asing di Bali:
1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan
Load more