News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mabes Polri Ungkap Tersangka Perdagangan Orang Jadi 511 Orang, Ini Daftarnya di Seluruh Indonesia

Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri mengungkap penambahan tersangka perdagangan orang sebanyak 511 orang, ini kata polisi.
Rabu, 21 Juni 2023 - 14:11 WIB
Ilustrasi: Perdagangan Orang
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri mengungkap penambahan tersangka perdagangan orang sebanyak 511 orang.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka baru terkait dugaan TPPO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

"Penangkapan ini dilakukan selama 5-19 Juni 2023. Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang," ucap Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/6/2023).

Kombes Nurul menjelaskan penagkapan tersangka tersebut berdasarkan 409 laporan polisi yang diterima diberbagai wilayah.

Adapun, jumlah korban terkait kasus tersebut mencapai 1.582 orang yang akan dijual ke luar negeri.

"Modus pada kasus ini ada berbagai macam, seperti menjadi pekerja migran ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), anak buah kapal (ABK), pekerja seks komersial (PSK), hingga eksploitasi terhadap anak," jelasnya.(lpk)

Berikut daftar tangkapan tersangka yang dilakukan Satgas TPPO beserta Polda jajaran:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara: 22 Tersangka
2. Polda Aceh: 3 Tersangka
3. Polda Sumut: 44 Tersangka
4. Polda Sumbar: 4 Tersangka
5. Polda Riau: 12 Tersangka
6. Polda Kepri: 28 Tersangka
7. Polda Jambi: 11 Tersangka
8. Polda Sumsel: 9 Tersangka
9. Polda Bengkulu: 5 Tersangka
10. Polda Babel: 2 Tersangka
11. Polda Lampung: 9 Tersangka
12. Polda Banten: 17 Tersangka
13. Polda Metro Jaya: 12 Tersangka
14. Polda Jabar: 71 Tersangka
15. Polda Jateng: 40 Tersangka
16. Polda Jatim: 14 Tersangka
17. Polda DIY: 7 Tersangka
18. Polda Bali: 9 Tersangka
19. Polda NTB: 18 Tersangka
20. Polda NTT: 22 Tersangka
21. Polda Kalbar: 47 Tersangka
22. Polda Kalteng: 3 Tersangka
23. Polda Kaltim: 34 Tersangka
24. Polda Sulsel: 9 Tersangka
25. Polda Sulbar: 10 Tersangka
26. Polda Sulut: 10 Tersangka
27. Polda Sulteng: 18 Tersangka
28. Polda Sultra: 6 Tersangka
29 Polda Gorontalo: 1 Tersangka
30. Polda Maluku: 1 Tersangka
31. Polda Malut: 1 Tersangka
32. Polda Papua: 6 Tersangka
33. Polda Papua Barat: 6 Tersangka

(lpk/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT