Jakarta, tvOnenews.com - Miris, nasib seorang sales promotion girl (SPG) asal Bekasi diperkosa dua pria secara bergilir di mobil. Menyikapi ini, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, bahwa insiden pemerkosaan dan perampokan SPG tersebut terjadi pada Minggu (11/6/2023).
"Kejadian berawal pada hari Sabtu (10/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang mengaku bernama R alias R (mengaku bernama Rian), tiba-tiba
menghubungi korban melalui via whatsapp, selanjutnya keesokan harinya pelaku yang mengaku bernama R alias R komentar di status instastory Whatsapp korban untuk memesan unit mobil," kata Titus kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Sambungnya menjelaskan, korban pun tertarik untuk menemui pelaku, karena dijanjikan untuk membeli satu unit mobil yang dijualnya.
Kemudian ia jelaskan, korban pun meminta pelaku untuk melakukan pertemuan. Lalu, tak tunggu lama, pelaku pun langsung dengan cepat tak menyia-nyiakan kesempatannya itu untuk melakukan aksi bejat tersebut.
"Korban dan pelaku pun membuat janji bertemu di kawasan Plaza Cibubur pada 11 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB kemudian korban yang pada saat itu sedang berada di Plaza Cibubur berjalan kaki ke pinggir jalan karena pelaku yang mengaku bernama saudara Rian sudah dekat dan pelaku memberitahukan kepada korban bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki Ertiga," ungkap Titus.
"Sesampainya korban di pinggir jalan dan pada saat itu lampu merah dalam keadaan berhenti pelaku yang dilihat oleh korban hanya seorang diri membuka kaca mobil sebelah kiri
bagian depan sambil memanggil korban. Lalu pelaku mengajak korban masuk kedalam mobil pelaku, kemudian korban masuk kedalam karena sebentar lagi akan lampu hijau," sambungnya.
Tak sampai di situ saja, Titus jelaskan, saat itu korban hanya melihat pelaku seorang diri di dalam mobil tanpa adanya orang lain yang menumpang.
"Saat itu pula, korban bertanya kepada pelaku R terkait arah mobil yang membawa dirinya tersebut menjauh dari awal lokasi pertemuan itu. Pelaku R saat itu mengatakan kepada korban bahwa dirinya mengajak ke suatu tempat karaoke yang berada di daerah Jakarta," bebernya.
Namun, ia katakan, saat itu korban tak mengetahui jika di dalam bangku belakang mobil ada pelaku J yang tengah mengumpat.
"Selanjutnya setelah mobil berjalan tidak lama pelaku memberhentikan mobil dipinggir jalan dan mengatakan kepada korban akan mengambil uang di ATM, sedangkan pada saat itu korban tidak ada melihat dipinggir jalan ATM maupun ruko yang ada mesin ATM," ungkap Titus.
"Namun dari belakang tiba-tiba ada yang mendorong kepala korban dari belakang dan langsung membekap korban, serta secara bersamaan ada yang membekap mulut dan ada juga yang melakban muka dan tangan korban di ikat dengan menggunakan tali tis, lalu korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku," sambungnya.
Usai wajah dilakban hingga tangan terikat, korban pun tak dapat berbuat membela diri hingga dengan sadisnya pelaku memerkosanya secara bergilir.
Bahkan, aksi pemerkosaan itu dilakukan para pelaku secara bergilir dengan kondisi mobil tengah berjalan dengan radio yang dinyalakan secara kencang.
"Salah satu dari pelaku berkata kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat pilih harta atau nyawa. Setelah korban berada di jok belakang kemudian korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang," katanya.
Usai memerkosa korban, pelaku kemudian merampas barang berharga berupa milik SPG tersebut. Barang berharga yang dirampok pelaku berupa tas berisikan dompet, handphone dan ATM milik korban yang diminta pinnya oleh pelaku.
Saat itu pula dengan sadisnya pelaku menutrunkan korban dengan keadaan muka terlakban di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah itu korban diturunkan dalam keadaan muka di lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong didaerah Kemang, Bogor, Jawa Barat. Korban sempat dipukul juga. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa. Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp500 ribu, kemudian HP," pungkasnya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (raa/aag)
Load more