Dendam Kesumat Jadi Motif Pengemudi Mobil Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengungkap motif dendam kesumat yang menjadi alasan pengemudi mobil berinisial OS yang sengaja melindas pemotor berinisial OMD hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Wakpolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengungkap motif tersebut didapat pihaknya usai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku.
"(Motif) dendam," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Fanani mengatakan dendam kesumat yang disimpan pelaku itu berawal dari cekcok yang terjadi antar dua belah pihak.
Menurutnya korban dan pelaku diketahui sempat terjadi cekcok hingga berujung aksi pelindasan yang terjadi.
"Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit (hati) dan melakukan tindakan tersebut," katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian mendapati unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan melindasnya menggunakan mobil yang dikendarainya.
Sementara, penanganan kasus pengemudi mobil melindas pemotor hingga tewas itu kini ditangani pihak Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku Serahkan Diri
Pengemudi mobil minibis berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menyerahkan diri usai berupaya lari dari perbuatannya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan sang pengemudi minibus menyerahkan diri usai rekaman CCTV aksi pelindasannya tersebut viral.
"Ya kalau boleh dikatakannya menyerahkan diri kita samperi alamatnya dia ada di situ," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Darwis menuturkan saat menyerahkan diri pelaku mengakui aksinya yang melindas pemotor tersebut.
Menurutnya pelaku dan korban yang saling mengenal itu sempat cekcok sebelum melakukan aksi pelindasannya.
"Sekitar 200 meter dari TKP penabrakan lah. Bukan (kawasan perumahan) satu di Harapan Indah dan satu di Harapan Baru itu kan seberang-sebrangan," ungkapnya.
Adapun pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Load more