Ari menambahkan, tersangka S diamankan di rumahnya di Desa Belik Kecamatan Belik, Pemalang, Sabtu (17/10/2021) malam.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 31 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Edi Mustofa/act)
Load more