Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Vihara Amurva Bhumi menghadapi sengketa objek tanah dengan PT Danataru Jaya.
Pengurus Vihara Amurva Bhumi Indra Gunawan mengatakan pihaknya terus melayangkan tuntutan dan berharap ada keadilan bagi kelompoknya.
Dia menjelaskan PT Danataru Jaya secara sepihak mengklaim tanah hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadi akses masuk vihara tersebut.
"Jalan masuk itu tanah hibah dari Pemprov (DKI Jakarta), kok bisa diklaim mereka (PT Danataru Jaya). Parahnya sampai sekarang juga mereka tidak menawarkan apapun kepada yayasan terkait akses alternatif untuk warga menuju ke vihara," kata dia saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (9/6/2023).
Dalam hal ini, Indra mengaku pihak yayasan harus merogoh kocek sebesar Rp1,38 miliar untuk membayar denda serta uang paksa sebesar Rp200.000 per hari sebagaimana sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak sampai di situ saja, yayasan Vihara Amurva Bhumi juga harus merelakan tanah yang dimanfaatkan sebagai akses jalan kepada PT Danataru Jaya.
"Denda sebesar itu memang kita ini apa? Kita ini rumah ibadah. Apa motifnya kok sampai kami harus didenda?," tukasnya.
Load more