Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Penahanan ini dilakukan, setelah Dadan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, sampai saat ini Sekretaris MA belum juga dijebloskan ke rumah tahanan.
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
KPK menduga, Dadan membantu pengurusan perkara debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Heryanto Tanaka dan Yosep Parera. Kepada keduanya, Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pengurusan perkara di MA, asalkan ada fee suntikan dana.
Ghufron mengungkapkan, pada Maret 2022 Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep Parera di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Dadan berinisiatif menelepon Hasbi Hasan dengan maksud untuk menitipkan perkara.
"Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," ungkap Ghufron.
Heryanto Tanaka menyerahkan uang senilai Rp 11,2 miliar dalam pengurusan perkara perdata di MA kepada Dadan. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyK tujuh kali pemberian.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," papar Ghufron.
Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (aag)
Load more