News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puspanlak UU BK Setjen DPR RI Selenggarakan Seminar Nasional Sisdiknas

Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) terkait penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.
Senin, 5 Juni 2023 - 12:50 WIB
Kepala Puspanlak UU, Tanti Sumartini saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).
Sumber :
  • dpr.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) terkait penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Semnas tersebut bertema "Penguatan Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional melalui Evaluasi dan Perbaikan Pengaturan dalam Peraturan Perundang-Undangan dalam Sektor Pendidikan".

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Puspanlak UU, Tanti Sumartini, menjelaskan bahwa seminar tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi secara lebih komprehensif. Sehingga, dapat melengkapi kajian-kajian yang sudah dilakukan di beberapa regulasi tentang pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah seminar ini kita akan membuat policy bried dan proceeding. Nah, di dalam policy brief itu nanti, arah masukannya ini ke mana sih? Nanti itu kita sampaikan kepada Komisi X DPR RI. Tadi Ibu Hetifah (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) sudah menunggu hasil dari seminar ini untuk melengkapi yang sudah ada di Komisi X DPR RI,” terang Tanti kepada Parlementaria di sela-sela penyelenggaraan Semnas di Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).

Tanti menjelaskan sebagai Kepala Puspanlak UU, dirinya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM yang ada di internal institusinya tersebut. Yaitu, dengan cara memberikan mereka wawasan yang lebih luas. Sehingga, dirinya meyakini dengan melibatkan akademisi yang ada di Universitas Negeri Surakarta dalam Semnas tersebut akan mendapatkan masukan berbobot.

"Nah, dari merekalah kita harapkan ada masukan-masukan khusus untuk arah kebijakan penyusunan atau perubahan Undang-Undang pendidikan nasional,” jelas Tanti.

Menurutnya, berdasarkan yang disampaikan oleh Hetifah Sjaifudian, revisi UU Sisdiknas akan mengarah ke omnibus law. Sehingga, perlu mendengar masukan dari Akademisi UNS seperti apa terkait revisi UU ini.

"Ini semua nanti akan menjadi satu muara ke arah perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sekarang berada di tangan pemerintah. Artinya pemerintah yang akan membuat rancangan undang-undangnya yang nantinya dibahas di DPR, di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,” tutup Tanti.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT