”Masih P19, Setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera diP21,” ujar Marcos, Rabu (3/11/2021).
Tersangka R ditetapkan penyidik Polres Muba sebagai tersangka pada, Senin (04/10/2021), bersama tersangka turut diamankan 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager, dan 1 utas panjang kurang lebih 10 meter.
Ia dijerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Puja/Nof)
Load more