Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih melangsungkan persidangan kepada terduga pelanggar eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan majelis KKEP menghadirkan 13 saksi dan satu ahli untuk menentukan nasib Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sela-sela wawancara dengan Ramadhan, tampak terlihat sosok yang diduga istri siri Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Polri, Jakarta.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," kata Brigjen Ramadhan, Selasa (30/5/2023).
Adapun Linda Pujastuti atau Mami Linda alias Anita Cepu merupakan tersangka kasus dugaan narkoba bersama Teddy Minahasa Putra.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Linda mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa Putra.
Menurut pengakuan Linda, hubungan tersebut berlangsung ketika keduanya pergi ke Laut Cina Selatan untuk ke Vietnam.
"Saya istri siri TM. Kami kerap tidur bersama di kapal saat perjalanan di Laut Cina Selatan. Kami menikah siri di Pelabuhan Ratu," kata Linda di PN Jakbar.(lpk/muu)
Load more