News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Canggih, Mahasiswa ITS Surabaya Buat Mesin untuk Daur Ulang Pakaian

Tim Go Go Haf dari ITS menciptakan sebuah prototipe yang dinamakan Bhusana, dengan tujuan untuk mempermudah dalam pendistribusian dan pendaurulangan pakaian.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 3 November 2021 - 11:13 WIB
Tiga Mahasiswa Pembuat Mesin Daur Ulang Pakaian dan Dosen Pembimbingnya
Sumber :
  • Sandi Irwanto

Surabaya, Jawa Timur - Limbah industri tekstil  menjadi salah satu permasalahan urgent di Indonesia hingga saat ini. Terkait  hal ini, Tim Go Go Haf dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil menciptakan sebuah prototipe yang dinamakan Bhusana, dengan tujuan untuk mempermudah dalam pendistribusian dan pendaurulangan pakaian.

Tim Go Go Haf ini beranggotakan para mahasiswa dari berbagai departemen di ITS, yakni Fitria Urbach dan Aprilia Susanti yang berasal dari Departemen Matematika, serta Fairuz Hasna Rofifah yang berasal dari Departemen Teknik Informatika. Selain itu, Tim Go Go Haf dibimbing oleh salah satu dosen pembimbing ITS yang berasal dari Departemen Teknik Informatika yaitu Hadziq Fabroyir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fitria Urbach, Ketua Tim Go Go Haf, mengatakan  tujuan mereka dalam menciptakan Bhusana adalah untuk mempermudah dan meningkatkan baik efisiensi maupun transparansi dalam distribusi daur ulang pakaian

“Gerakan fesyen berkelanjutan melalui proses daur ulang pakaian akan bisa diterapkan dengan baik jika turut melibatkan pemerintah di dalamnya,” ungkapnya.

Ada tiga proses yang harus dilakukan oleh pengguna, yaitu proses pengumpulan, proses pengambilan, dan proses pemilahan. Proses pengumpulan adalah proses di mana donatur pakaian memfoto pakaian yang akan didonasikan. Kemudian, Bhusana akan mengenali pakaian tersebut dengan tiga macam klasifikasi, yaitu pakaian layak pakai, pakaian tidak layak pakai kerusakan minor, dan pakaian tidak layak pakai kerusakan mayor.

Setelah melewati proses tersebut, Bhusana akan mencetak Kode Quick Response (QR) untuk identitas pakaian dan Bhusana akan membuka tutup kotak secara otomatis. Setelah itu, donatur diharapkan untuk meletakkan pakaian tersebut ke dalam kotak dan nantinya donatur akan memperoleh kupon yang nantinya dapat ditukarkan untuk sembako.

“Selanjutnya, data pakaian yang sudah terkumpul pada kotak Bhusana akan dikirimkan ke database cloud service,” paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, menurut Fitria, proses pengambilan adalah pengiriman truk yang bertugas untuk mengambil setiap pakaian yang telah tersimpan dalam kotak Bhusana yang tersebar di kelurahan. Kemudian, truk tersebut akan berangkat menuju bank daur ulang pakaian. 

“Pakaian akan dipilah antara yang layak dan tidak layak pakai di bank dengan bantuan QR Code,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT