"Kasih tugas Pemkot, mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan, kalau ditemukan harus segera dibongkar," ungkapnya.
Dengan upaya ini, Kenneth berharap Pemprov DKI bisa menegakkan peraturan dengan tegas tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit pelanggar peraturan dan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
Ruko tersebut melanggar lantaran berdiri di atas fasos fasum yakni saluran air.
"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023).
Sambungnya menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.
Load more