Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Depok yang menyita perhatian publik akibat sosok perempuan bernama Putri Balqis ditahan di Mapolres Metro Depok usai menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi penarikan kasus tersebut.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo menuturkan penarikan berkas perkara itu mengingat kasus KDRT yang menyita perhatian publik dengan sejumlah cubitan dari keluarga perempuan bernama Balqis yang merupakan korban kasus KDRT.
Bahkan, penarikan berkas perkara kaus KDRT itu turut serta menjadi perhatian dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
"Beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan," kata Trunoyudo.
Load more