"Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan," jelas dia.
Meski begitu, DJA Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Tugas ini dikembalikan pada Kementerian Lembaga (K/L) masing-masing.
Sementara TNI sendiri juga tidak mendapatkan tambahan biaya makan penambah daya tahan tubuh meski pekerjaannya berisiko. Karena tentara sendiri sudah mendapatkan anggaran khusus untuk menjaga nutrisi tubuh.
"Sebagai informasi kalau di tentara ada uang lauk pauk dan itu juga modelnya seperti itu," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Penghasilan itu baru akan diterima ASN pada 2024 mendatang. Berdasarkan PMK 49/2023 dijelaskan bahwa setiap provinsi, memiliki besaran biaya makan penambah daya tahan tubuh yang berbeda-beda.
Untuk kisaran penghasilan yang akan diterima oleh para ASN di Rp 18.000 hingga Rp 25.000 orang per hari. Jika diasumsikan dalam 22 hari kerja, para ASN akan menerima tambahan biaya penghasilan terkecil sebesar Rp 396 ribu dan terbesar di angka Rp 550 ribu. Dalam hal ini Sumatera menjadi penerima terkecil sebesar Rp 18.000 dan terbesar ada di Papua sejumlah Rp 25.000 orang per hari. (agr)
Load more