Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal biaya makan penambah daya tahan tubuh bagi para ASN yang tertuang di dalam Standar Biaya Masukan (SBM) yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Biaya makan penambah daya tahan tubuh hanya diberikan kepada para ASN yang bertugas di bidang tertentu.
"(Anggaran) daya tahan tubuh (diberikan) kalau yang bekerja di lab, ada juga yang misalnya berhadapan dengan komputer karena mempengaruhi mata," ujarnya, saat media briefing, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Sementara bagi ASN yang tidak bekerja dengan risiko tinggi tidak akan mendapatkan jatah uang membeli makanan tambahan.
Lisbon pun menegaskan, bahwa biaya penambah daya tahan tubuh itu tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi suplemen, susu atau makanan lainnya.
Load more