Purworejo, tvOnenews.com - Polri menerapkan lagi kebijakan tilang di tempat, meski saat ini sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas justru semakin meningkat di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
Pembelakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang ditempat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Andika Alfatoni, S.I.K, Senin (22/5/03).
Kepolisian Republik Indonesia disebut akan kembali mendapatkan kewenangan untuk melakukan tilang ditempat. Walau begitu, tilang elektronik atau ETLE masih tetap dilangsungkan.
Ia pun menjelaskan banyaknya aksi pengemudi nakal yang mencoba menghindari tilang elektronik. Karena itu, kepolisian dapat turun tangan secara langsung untuk menindak percobaan siasat pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Tilang ditempat dan ETLE akan diterapkan kebijakannya secara berbarengan,” lanjut Andika.
Sementara itu, pada Oktober 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penghapusan tilang ditempat. Hal ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Pada Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
Namun, setelah aturan tersebut dilaksanakan, terdapat beberapa kelemahan yang dimiliki oleh tilang elektronik. Hal itu disebut oleh Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Andika Alfatoni, S.I.K.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera E-TLE," ujar Andika Alfatoni
Di sisi lain, Satlantas Polres Purworejo Jawa Tengah menyebut tilang elektronik hanya dapat merekam pelanggaran utama seperti pelanggaran lampu merah dan marka.
Sementara itu, pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm dan kendaraan yang melebihi kapasitas masih tidak dapat ditilang oleh ETLE.
Kendati begitu, Andika memastikan pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Tilang ditempat hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.
Menurutnya di lokasi-lokasi yang belum didukung dengan ETLE, polisi bakal memberlakukan tilang ditempat kepada pelanggar aturan lalu lintas.
"Di tempat yang tidak didukung ELTE, kita melakukan tilang ditempat," ucapnya.
Ia memastikan pelaksanaan tilang ditempat kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Pihaknya juga bakal mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dari oknum polisi yang melakukan tilang ditempat.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang ditempat kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.
"Semua petugas yang akan melakukan penilangan ditempat sudah ada kualifikasinya, sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP," ujarnya. (eds/aag)
Load more