Aceh Barat - Polda Aceh telah menetapkan satu tersangka dari lima orang yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, yang terjadi pada Kamis (28/10).
Sementara itu meski telah ada satu tersangka,, polisi belum berhasil mengamankan senjata yang diduga digunakan pelaku. Dari tersangka DP, Polisi menemukan tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru 5.56 milimeter. Lalu tersangka DP diamankan Polisi di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Sedangkan empat saksi lainnya yang sempat diamankan Polisi, kini telah kembali pulang ke rumah mereka masing-masing.
Menurut Winardi, DP bersama kelompoknya diduga kerap melakukan perampokan dengan menggunakan sejata api di kawasan tambang emas di wilayah Aceh Barat. "Kelompok yang menyerang pos polisi juga pelaku perampokan para pendulang emas satu pekan lalu," tambah nya. Chaidir Azhar/Ner
Load more