Di sisi lain, pasa surat telegram tersebut turut serta mengatur larangan penindakan tilang manual secara stasioner atau razia.
Menurutnya aturan tersebyt dikeluarkan agar terciptanya pelayanan optimal pasa masyarakat serta langkah meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di lapangan.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ungkap Sandi.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," sambungnya.
Sandi turut serta pihak Mabes Polri Tak akan segan-segan memberikan sanksi jika didapatinya pelanggaran menyimpang dari anggotanya.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya. (raa/aag)
Load more