Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong korban KSP Indosurya untuk melayangkan gugatan perdata ganti rugi bersamaan dengan sidang Henry Surya yang segera digelar.
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Fickar menyatakan gugatan para korban KSP Indosurya ini bisa dilayangkan bersamaan atau bersama-sama, pada waktu acara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, gugatan ini bisa mempersingkat waktu para korban untuk mendapat ganti rugi.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," ujarnya.
"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," kata Fickar menambahkan.
Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21).
Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat.
Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.(mhs/muu)
Load more