Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong korban KSP Indosurya untuk melayangkan gugatan perdata ganti rugi bersamaan dengan sidang Henry Surya yang segera digelar.
"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," kata Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Fickar menyatakan gugatan para korban KSP Indosurya ini bisa dilayangkan bersamaan atau bersama-sama, pada waktu acara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, gugatan ini bisa mempersingkat waktu para korban untuk mendapat ganti rugi.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," ujarnya.
"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," kata Fickar menambahkan.
Load more