Reformasi Hukuman Mati di Malaysia dan Indonesia Timbulkan Harapan
- Antara
“Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan pengampunan kepada Merri Utami dan meringankan hukumannya setelah menghabiskan lebih dari 20 tahun menunggu eksekusi mati harus menjadi momen penting bagi Indonesia. Pihak berwenang harus mengikuti tindakan tersebut dengan meringankan hukuman bagi semua terpidana hukuman mati yang masih menunggu eksekusi dalam kondisi yang memprihatinkan,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang baru diadopsi, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, juga memberlakukan kemungkinan keringanan hukuman setelah jangka waktu sepuluh tahun jika terpidana hukuman mati tetap berperilaku baik sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah mereformasi KUHP, Indonesia tidak boleh melewatkan kesempatan ini untuk secara signifikan mengurangi pemberlakuan hukuman mati setelah bertahun-tahun mencapai angka yang sangat tinggi."
Namun langkah ini masih belum cukup. Sudah saatnya pemerintah untuk mengumumkan moratorium resmi eksekusi mati dan sepenuhnya menghapus hukuman mati, demi mengakhiri penderitaan setidaknya 452 terpidana hukuman mati, yang sering menderita dalam isolasi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang hingga puluhan tahun,” kata Usman Hamid.
Meningkatnya eksekusi di kawasan
Pada tahun 2022, junta militer di Myanmar melakukan eksekusi pertama di negara itu dalam empat dekade, secara sewenang-wenang merenggut nyawa empat orang, termasuk dua politisi oposisi terkenal setelah persidangan yang sangat tidak adil dan rahasia.
Eksekusi juga dilanjutkan setelah jeda dari tahun 2020 hingga 2021 di Singapura, sehingga jumlah total negara yang diketahui telah melakukan eksekusi di Asia Tenggara menjadi tiga, termasuk Vietnam di mana angkanya masih dirahasiakan.
Jumlah hukuman mati baru yang tercatat di Asia Tenggara meningkat sebesar 10%, dari 345 pada tahun 2021 menjadi 381 pada tahun 2022. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa pihak berwenang Thailand membagikan angka hukuman mati baru yang dijatuhkan oleh pengadilan pertama, kepada Amnesty International, sesuatu yang tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hukuman mati dijatuhkan di sana untuk pelanggaran termasuk perdagangan narkoba, yang tidak memenuhi ambang batas “kejahatan paling serius” yang dapat dikenakan hukuman mati berdasarkan hukum internasional.
Load more