Di samping itu, ia juga katakan, saat ini Polda Bali telah menangkap dokter gigi tersebut, I Ketut Ari Wiantara (53).
Dokter itu ia katkan, ditangkap berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali yang dapat laporan dari masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21:30 WITA.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggrebekan kepada pelaku dan menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," katanya. (awt/aag)
Load more