Bali, tvOnenews.com - Baru-baru ini Indonesia digegerkan oleh praktik ilegal seorang dokter gigi di Bali. Pasalnya, dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara (53) telah aborsi 1.338 janin di Bali.
Bahkan mirisnya lagi, pasiennya rata-rata merupakan kalangan anak SMA dan anak kuliah. Kendati demikian, dokter gigi tersebut sudah diamankan Polda Bali dan lagi diselidiki mendalam.
Di Samping itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkap bagaimana carar dokter gigi tersebut melakukan aborsi. Ternyata, ia katakan, sejau ini dokter gigi itu bermoduskan sebagai dokter gigi yang membuka praktek aborsi bagi perempuan hamil di Bali.
Menurut Mantan Kapolres Tabanan tersebut, saat melakukan praktik aborsi, pelaku hanya menerima pasien bila pasien dalam keadaan sehat dan usia kandungannya dua hingga tiga minggu.
Pasien sebelum melakukan aborsi juga diperiksa tersangka terkait kondisi kesehatan dan kehamilan, dengan pemeriksaan USG hingga mengecek tekanan darah pasien.
"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan termasuk dicek orok atau janinnya itu," beber AKBP Ranefli, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Dari pengakuan tersangka, untuk melakukan aborsi saat janin itu belum terbentuk atau masih bersifat seperti gumpalan darah pada usia kehamilan dua hingga tiga minggu. Hal itu, juga beresiko kecil daripada usia kehamilan sudah di atas tiga minggu.
Semua ini dilakukan tersangka setelah pengalaman tersangka yang mengakibatkan seorang pasiennya meninggal dunia di tahun 2009.
Pasien meninggal dunia karena usia kandungan sudah di atas tiga Minggu saat ditangani tersangka sehingga praktik aborsi tersangka terbongkar dan tersangka ditangkao untuk kedua kalinya setelah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama di tahun 2006.
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya," ujarnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka yang sudah dua kali ditangkap karena membuka praktik aborsi di tahun 2006 dan 2009 di Bali, kembali membuka praktik di tahun 2020 karena merasa kasihan kepada pasien dengan alasan bahwa pasien masih di usia muda dan pasien juga meminta tolong kepada tersangka.
"Pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA dan kuliah. Jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," sebutnya.
Seperti yang diberitakan, kepolisian Polda Bali, melakukan penangkapan kepada seorang pria yang merupakan seorang dokter gigi yang malah melakukan praktik aborsi kepada 1.338 perempuan hamil.
Pelaku diketahui bernama I Ketut Ari Wiantara (53) dan tertangkapnya pelaku berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali yang dapat laporan dari masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, dan pada Senin (8/5/2023)
sekitar pukul 21:30 WITA pihak kepolisian melakukan penggrebekan kepada pelaku dan menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata AKBP Ranefli Dian Candra. (awt/aag)
Load more