Terkuak! Cara Dokter Gigi Aborsi 1.338 Janin di Bali, Syaratnya Usia Kandungan 3 Minggu
- tim tvone - aris wiyanto
Bali, tvOnenews.com - Baru-baru ini Indonesia digegerkan oleh praktik ilegal seorang dokter gigi di Bali. Pasalnya, dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara (53) telah aborsi 1.338 janin di Bali.
Bahkan mirisnya lagi, pasiennya rata-rata merupakan kalangan anak SMA dan anak kuliah. Kendati demikian, dokter gigi tersebut sudah diamankan Polda Bali dan lagi diselidiki mendalam.
Di Samping itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkap bagaimana carar dokter gigi tersebut melakukan aborsi. Ternyata, ia katakan, sejau ini dokter gigi itu bermoduskan sebagai dokter gigi yang membuka praktek aborsi bagi perempuan hamil di Bali.
Menurut Mantan Kapolres Tabanan tersebut, saat melakukan praktik aborsi, pelaku hanya menerima pasien bila pasien dalam keadaan sehat dan usia kandungannya dua hingga tiga minggu.
Pasien sebelum melakukan aborsi juga diperiksa tersangka terkait kondisi kesehatan dan kehamilan, dengan pemeriksaan USG hingga mengecek tekanan darah pasien.
"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan termasuk dicek orok atau janinnya itu," beber AKBP Ranefli, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Dari pengakuan tersangka, untuk melakukan aborsi saat janin itu belum terbentuk atau masih bersifat seperti gumpalan darah pada usia kehamilan dua hingga tiga minggu. Hal itu, juga beresiko kecil daripada usia kehamilan sudah di atas tiga minggu.
Semua ini dilakukan tersangka setelah pengalaman tersangka yang mengakibatkan seorang pasiennya meninggal dunia di tahun 2009.
Pasien meninggal dunia karena usia kandungan sudah di atas tiga Minggu saat ditangani tersangka sehingga praktik aborsi tersangka terbongkar dan tersangka ditangkao untuk kedua kalinya setelah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama di tahun 2006.
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya," ujarnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka yang sudah dua kali ditangkap karena membuka praktik aborsi di tahun 2006 dan 2009 di Bali, kembali membuka praktik di tahun 2020 karena merasa kasihan kepada pasien dengan alasan bahwa pasien masih di usia muda dan pasien juga meminta tolong kepada tersangka.
Load more