Ida Fauziyah menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia.
“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” ujarnya. (chm)
Load more