Depok, Jawa Barat - Pasca Penyegelan Ulang Oleh Satpol PP Kota Depok Jumat (22/10/2021) lalu hari Jumat (29/10/2021) Masjid Ahmadiyah yang berada di jalan raya sawangan Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat tetap buka dan tetap melakukan ibadah Sholat Jumat yang dihadiri para jemaahnya.
(ket: Jamaah Ahmadiyah di Depok Melaksanakan Ibadah Sholat Jumat)
Menurut Juru bicara Ahmadiyah Yendra Budiana ke tvonenews.com mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP Kota Depok Jumat (22/10/2021) adalah upaya penutupan paksa.
“Sebenarnya, karena kalau penyegelan harus melalui berita acara Pengadilan dan sah secara hukum,” kata Yendra
“Memang sehari sebelum pemasangan segel ulang itu, Pemkot Depok telah melayangkan surat pembaharuan soal plang segel yang telah berdiri sejak tahun 2011 silam dengan alasan sudah usang. Tetapi konsederan dan pertimbanganya sama saja memakai SKB tiga Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah,” tambah Yendra.
“Justru yang jadi masalah didalam SKB tiga menteri tersebut yang di terbitkan Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa kegiatan Ahmadiyah itu tidak dibubarkan atau dilarang selagi kegiatan yang dilakukan didalam, internal bahkan selama ini Masjid Ahmadiyah yang berada di sawangan depok hanya melakukan Sholat Jumat saja sedangkan kegiatan hari lainya sengaja dihentikan akibat pandemi Covid-19,” kata Yendra.
(ket: Jamaah Ahmadiyah di Depok Melaksanakan Ibadah Sholat Jumat)
Lebih jauh Yendra menyatakan jika Rekomendasi Negara melalui Komnas HAM pada Tahun 2017 dimana disitu jelas berbunyi meminta Ke Walikota Depok agar kembali membuka Masjid Ahmadiyah yang pernah di segel Pemkot Depok dan dia hanya mengutip soal Keputusan Negara bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Depok adalah salah menurut Hukum .
Sementara hasil pantauan tvonenews.comdi lokasi Masjid Ahmadiyah jalan raya Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat Ibadah Sholat Jumat berlangsung dengan baik sedangkan kehadiran 4 orang petugas Satpol PP Kota Depok sifatnya hanya memantau saja. (parulian/ade)
Load more