News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah Kecelakaan, Polisi dan Sekolah di Kotim Sepakat Larang Murid Kendarai Motor

Dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini, tidak ada lagi pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.
Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:39 WIB
Perwakilan Satlantas Polres Kotim dan SMPN 1 Sampit Sepakat Larang Anak Kendarai Motor
Sumber :
  • Didi Syachwani

Kotawaringin Timur, Kalteng - Sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibat anak di bawah umur, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim membuat kesepakatan dengan pihak sekolah berupa larangan menggunakan kendaraan bermotor di kalangan murid.

"Kegiatan ini di laksanakan berkaitan dengan masih banyaknya pelajar di Kotim yang mengendarai kendaraan bermotor," ungkap Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin, Kamis (28/10/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekolah yang pertama menandatangani kesepakatan ini adalah SMPN 1 Sampit. 
Acara penandatangan berlangsung di aula sekolah yang berada di Jalan RA Kartini, Sampit.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin dan Kepala SMPN 1 Sampit Maspa S Puluhulawa, dengan disaksikan para  dewan guru, pengurus OSIS dan perwakilan murid.

Menurut Salahiddin, kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Satlantas Polres Kotim yang peduli dengan keselamatan anak-anak di bawah umur, dan kegiatan ini juga akan laksanakan di sekolah lain.

“Selain berisi larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, kesepakatan ini juga berisi kerja sama dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di sekolah meliputi pembinaan perilaku kedisiplinan terhadap siswa dan siswi di sekolah,” ujarnya.

Salahiddin berharap dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini, tidak ada lagi pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor baik saat pulang pergi ke sekolah maupun saat di luar jam sekolah.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang LLAJ, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM bisa dipidana kurungan badan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepsek Maspa S Puluhulawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Satlantas Polres Kotim dalam membangun kemitraan dengan pihaknya. 

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Satlantas Polres Kotim ini sangat relevan dengan situasi atau keadaan seperti saat ini. Anak-anak, bahkan orang tua, masih minim pengetahuan tetang apa saja bahaya bagi anak-anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT