News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Malu Hamil Diluar Nikah, Remaja Ini Buang Bayi di Sungai

Dari rekonstruksi diketahui tersangka memperagakan adegan sadis menyumpal mulut darah dagingnya dengan plastik bekas pembalut.
Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:35 WIB
Remaja Ini Buang Bayi di Sungai karena Malu kedapatan Hamil Diluar Nikah,
Sumber :
  • Yusuf Saputro

Kediri, Jawa Timur - Remaja putri berinisial MY (19) harus berurusan dengan polisi karena tega membunuh dan membuang bayinya sendiri. Pelaku adalah warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri Jawa Timur. MY tega membuang bayinya di sungai belakang rumah.

Polisi yang menangani kasus ini melakukan rekonstruksi untuk mengetahui detail peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka MY. Tersangka memperagakan sebanyak 34 adegan mulai proses melahirkan di kamar mandi dan membuangnya di sungai.

Dari rekonstruksi diketahui tersangka memperagakan adegan sadis menyumpal mulut darah dagingnya dengan plastik bekas pembalut. Tersangka beralasan, agar bayinya tidak mengeluarkan suara yang dapat menarik perhatian orang lain.

Kanit Pidum Polres Kediri Kota, Ipda Abdul Aziz mengatakan, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran dengan cara mencocokkan bukti-bukti, keterangan saksi. Proses rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersangka dan tertulis di berita acara.

"Mengenai motif tersangka melakukan hal tersebut, diduga karena tersangka merasa malu karena hamil di luar nikah," kata Ipda Abdul Aziz, pada Rabu (27/10).

Untuk langkah selanjutnya, petugas kepolisian akan melakukan penyidikan secara tuntas. Sementara itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 341 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 10 – 15 tahun.

Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Kuasa Hukum tersangka. Rini Puspitasari, selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya sendiri mengaku tidak tahu kalau dia sedang hamil hingga saat ia melahirkan.

"Ketika melahirkan, bayinya juga tidak menangis dan diam saja. Meski tersangka juga sempat menyumpal mulut bayi, tapi belum bisa dipastikan bayi tersebut saat itu masih hidup atau sudah meninggal dunia," jelas Rini.

Terlepas dari apa yang telah ia lakukan, imbuh Rini, tersangka selama ini bersikap jujur dan kooperatif. “Tersangka juga menyesal dan merasa bersalah, tersangka juga menangis sejak sebelum kegiatan dilakukan,” ujar Rini.

Rini berharap, sikap yang ditunjukkan oleh kliennya itu bisa meringankan hukuman yang akan diterimanya.

Sebelumnya, sesosok mayat bayi laki-laki yang masih ada tali pusarnya ditemukan di Sungai Kresek di sebelah timur Taman Makam Pahlawan, Kota Kediri, pada Sabtu 14 Agustus 2021 lalu. Dari penyelidikan kepolisian, pelaku pembuangan bayi adalah MY, tak lain ibunya sendiri. (Yusuf/FHm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT