Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan peneliti BRIN, APH sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, buntut ucapan 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid menerangkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Jombang, Jawa Timur.
Menurut dia, tersangka tidak melawan saat dilakukan penangkapan, tetapi ada sedikit permintaan perlindungan.
Andi menjelaskan tersangka APH sebenarnya tidak memiliki potensi melakukan pembunuhan, sebagaimana yang ditulis di media sosial.
Load more