Sleman, DIY - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman masih mengembangkan kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan tersangka NN (30). Selain gay, tersangka yang mencari mangsanya di sosial media (sosmed) ini diketahui juga memiliki kelainan seksual atau fetish.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, NN mempunyai kebiasaan mengoleksi foto maupun video yang berjenis kematian di ponselnya.
"Dia suka koleksi foto orang meninggal, banyak yang kondisi meninggal dibunuh atau sadis gitu. Terus di videonya juga, video orang ngebunuh gitu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Kukuh menjelaskan, foto maupun video sadis yang ada di HP warga Bumijo, Kota Yogyakarta itu kebanyakan laki-laki. Totalnya bahkan mencapai puluhan.
"Jumlahnya puluhan, 20-an lebih lah. Kebanyakan (foto dan videonya) cowok," ujarnya.
Dari pengakuannya kepada polisi, kata Kukuh, tersangka mengoleksi foto dan video sadis untuk kepuasan nafsunya. Koleksi itu dilihat sebelum melakukan aktivitas seksual yang menyimpang.
"Lihat dulu (foto dan videonya) trus naik gitu nafsunya, semacam untuk merangsang. Ibarat nonton bokep (film porno)," ucap Kukuh.
Selain dengan menonton video sadis, lanjut Kukuh, tersangka juga kerap membayar laki-laki untuk memuaskan fetishnya.
"Dan dia suka bayar orang sejenis buat diem aja, trus dia yang gerak gitu," terangnya.
Sebelumnya, tersangka NN diamankan polisi usai melakukan aksi cabul bersama pacarnya yang juga pria, kepada anak laki-laki di bawah umur. Korban diminta datang ke salah satu apartemen dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi serta kos.
Namun bukannya pekerjaan yang didapat, korban justru dicabuli saat tidur malam hari.
"Saat korban hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba tersangka dan temannya inisial DS saling memegang alat kelamin. Setelah itu korban terbangun dan kaget karena tangan tersangka memegang alat kelamin korban dan mencium leher korban dan posisi badan tersangka di atas korban," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana dalam rilis kasus, Selasa (26/10/2021). (Andri Prasetiyo/act).
Load more