"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 juni-9 Juli 2023, verifikasi administrasi perbaikan pengajuan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023," jelasnya.
Selanjutnya, Idham memaparkan KPU akan melakukan penyusunan bakal calon sementara (BCS) anggota legislatif mulai 6-18 Agustus 2023.
Setelah mengumumkan BCS anggota DPR RI, KPU akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Kami akan buka pada 19 Agustus-28 Agustus selama 10 hari kalender," tambahnya.
Selanjutnya, KPU memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR provinsi/kota pasca masukan dari masyarakat soal BCS.
Idham mengatakan KPU akan melakukan pencermatan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September-3 Oktober 2023, sementara penyusunan dan penetapan akan dilakukan 4 Oktober-3 November 2023.
"Kami akan melakukan pengumuman DCT pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari yang tentunya berbeda dengan masa pencalonan di tahun 2018 yang lalu," imbuhnya.(lpk)
Load more