Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus narkoba Teddy Minahasa menyita perhatian publik hingga Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Bahkan, dalam kasus ini, Reza Indragiri yakin aktor utama di balik kasus transaksi narkoba itu bukanlah Teddy Minahasa.
Melainkan, ia sebutkan Dody Prawiranegara. Hal ini dikatakannya berdasarkan keyakinannya tersebut yang berlandaskan pada beberapa analisa yang mendasar.
Menurut Reza tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung mengafirmasi bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas. Bahkan memberi perintah untuk bertransaksi narkoba.
Seperti diketahui di dalam naskah tuntutannya terhadap TM, JPU mencoret kalimat ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’. Saat membacakan tuntutannya, JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu. Sehingga, tuntutan terhadap TM berbunyi.
“1. Menyatakan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. [frasa yang dicoret] adalah ”turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 3 (tiga gram).”
"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. TM tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Jumat (28/4/2023).
Load more