Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan pembongkaran barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) oleh petugas Bea Cukai merupakan tindakan diskriminasi.
"Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI. Dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Selain itu, ia menuturkan, tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. Dia tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu.
"Tidak dibenarkan ya atas nama apa pun. Jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Lanjut Benny menuturkan pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan, jika diduga ada barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum.
"Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang hukum," jelasnya.
Load more