News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penentuan HPM yang Adil Tingkatkan Pendapatan Daerah

FGD tema "Penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) bukan logam dan batuan serta rencana penyusunan neraca tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Barat".
Kamis, 20 April 2023 - 23:17 WIB
FGD tema "Penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) bukan logam dan batuan serta rencana penyusunan neraca tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Barat"
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam Focus Group Discussion (FGD) atau kelompok diskusi terarah yang digelar oleh FGD ESDM Jawa barat, Wisnu Salman selaku Wasekjen Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) serta utusan khusus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) berpendapat bahwa penentuan Harga Patokan Mineral (HPM) yang adil akan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

FGD yang mengambil tema "Penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) bukan logam dan batuan serta rencana penyusunan neraca tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Barat" tersebut bagi Salman sangat penting digelar untuk menyamakan persepsi terkait penentuan HPM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kendati HPM disetiap kabupaten nantinya berbeda, namun hal ini tentu berkeadilan mengingat kandungan mineral diberbagai daerah memiliki komposisi yang berbeda. Ada mineral yang memiliki kandungan atau kualitas bagus dan ada mineral yang memiliki kualitas rendah dan ini HPM disetiap daerah tentu harus berbeda," jelas Salman Aman pada Kamis (20/4).

Jika HPM disemua kabupaten dipatok sama rata atau tidak dibedakan antara mineral yang mempunyai kualitas tinggi dan rendah maka menurut Salman hal tersebut akan menimbulkan berbagai dampak yang meliputi:
1. Perusahaan tidak melaporkan produksi/penjualan mineral non fresh andesit dan mineral pengikut lain yang bernilai jual rendah dan berpajak tinggi.
2. Perusahaan melaporkan tetapi bukan pada angka/volume yang sebenarnya.
3. Perusahaan melaporkan secara benar, tetapi bisa langsung bangkrut karena menjadi ekonomi biaya tinggi bahkan masuk dalam kategori pelanggaran.
4. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan/jalan umum yang dilalui oleh truk pengangkut hasil tambang.
5. Neraca sumber daya mineral menjadi data/informasi yang tidak sahih.

Atas dasar hal tersebut ATBI dan PERHAPI jelas Salman mengusulkan agar mengakomidir keberadaan mineral pengikut maupun berdasarkan penggunaan/pemanfaatan sebagai mineral/material konstruksi sehingga HPM akan sesuai dengan kualitas dan jenisnya.

"Walau HPM tidak terlampau tinggi, maka kepatuhan penyampaian laporan produksi dan laporan penjualan akan meningkat sehingga PNBP/PAD bagi daerah/kabupaten produsen juga akan mengalami peningkatan yang signifikan," tutup Salman yang baru saja diterima menjadi mahasiswa S2 teknik lingkungan ITB.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT