Pengusaha Konstruksi Laporkan BNI Multi Finance Bandung dengan Tuduhan Pencurian Truk Tronton
- tvOnenews - Ahmad Rusdi
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Wiliams Internasional Jaya, Ristiana Achlan, melaporkan Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencurian truk tronton.
Kendaraan berat milik perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa transportasi itu hilang dan diduga dicuri saat terparkir di pinggir jalan yang letaknya tak jauh dari Polres Garut, Jawa Barat.
"Terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini dan kawan-kawan," ujar Ristiana di Jakarta, Selasa 18 April 2023.
Laporan bernomor LP/B/169/IV/2023/SPK/Polda Jawa Barat itu dilayangkan Ristiana pada Senin 17 April 2023, pukul 20.11 WIB ke Polda Jawa Barat.
Dalam surat laporan itu, terlapor dituding melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kuasa hukum Ristiana, St. Luthfiani dari kantor pengacara IST & JR Partners mengatakan, alasan kliennya baru melaporkan masalah ini sekarang, karena selama ini PT. Williams berharap PT BNI Multi Finance masih ingin menyelesaikan perkara ini secara damai.
"Namun sampai laporan kami buat, tak ada itikad baik dari BNI," kata Luthfiani
Kronologi Kasus
Dugaan pencurian ini terjadi pada 21 Oktober 2021 di Jalan Proklamasi , Desa Jaya Raga, Kecamatan Trogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ristiana menambahkan bahwa terlapor menggunakan jasa debt collector untuk mengambil 1 unit truk tronton merk Hino dengan nomor polisi D 9815 VD tahun 2018 warna hijau.
"Pencurian ini mengakibatkan perusahaan saya mengalami kerugian materiil," kata Ristiana.
Akibatnya Ristiana mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Permasalahan antara Ristiana dengan BNI Multi Finance berawal ketika pihak BNI Multi Finance yang menawarkan pembiayaan mobil kepada PT Williams Internasional Jaya dan tentu saja penawaran itu diterima.
Sejak 2018 sampai tahun 2020, PT Williams Internasional Jaya melakukan perjanjian kredit sebanyak sembilan kali dengan jumlah mobil sebanyak 29 unit. Pada setiap perjanjian kredit sudah dilindungi oleh jaminan fidusia sesuai dengan UU Fidusia Tahun 1999.
Load more