Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi/nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa Putra, terkait perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jaksa menilai klaim Teddy Minahasa tidak benar, bahkan terkesan mengada-ada.
"Soal ada rekayasa kasus, Penuntut Umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada," kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menjelaskan sangat kuat pernyataan sembarangan Teddy Minahasa itu karena tidak terbukti selama persidangan.
Menurutnya, Teddy Minahasa mendadak mengungkapkan hal tersebut dalam nota pembelaan, tanpa didasarkan oleh alat bukti.
Load more