ACC sebagai perusahaan pembiayaan, ia sebutkan, sangat senantiasa menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasional.
Tak hanya itu saja, ia katakan, ACC telah melakukan prosedur penanganan secara prudent sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur dan ACC. Debitur Edo Yuhan diberikan opsi pelunasan karena debitur telah wanprestasi karena tidak kooperatif ketika dilakukan penagihan.
"ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan termasuk membayar angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan," paparnya. (aag)
Load more