Dia diberitahu akan direpatriasi ke negara asal. Namun untuk mendapatkan pasposnya kembali, dan melanjutkan perjalanan. Dia sepakati permintaan petugas untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang dia terima.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa setelah sepakat, petugas meminta dirinya melakukan rekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," jelasnya.
Sementara, Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara telah diatur dalam peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, Bea Cukai tidak dapat melakukannya.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persolan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan," pungkasnya.
Saat ini, Bea Cukai sedang dalam proses koordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipe atas kegaduhan tersebut. (agr/aag)
Load more