Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri angkat bicara soal klaim keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang laporannya ditolak ketika mendangi Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya bukan menolak laporan, melainkan kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bukan penolakan, tapi karena kasus ini masih berjalan," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (11/4/2023).
Ramadhan menjelaskan beberapa perwakilan keluarga korban Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan anak, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, petugas piket Direktorat Tindak Pidana Hukum Bareskrim Polri melakukan konsultasi dengan keluarga korban.
Dalam diskusi tersebut, petugas piket tidak memberikan rekomendasi penerbitan laporan polisi (LP).
"Proses hukum masih berjalan, (sekarang) tahap kasasi," jelasnya.
Sebelumnya, salah satu perwakilan keluarga korban Kanjuruhan, Muhammad Yahya mengatakan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak.
Menururnya, dasar hukum yang disangkakan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/4/2023). (lpk/aag)
Load more