"Lebih parah lagi, itu seharusnya tidak P21, itu prematur, prematurnya begini, harusnya itu, tidak P21, tapi jaksa melakukan P19, mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi atau diperkuat," sambungnya.
Erwin menyatakan, seharusnya sejak awal tim jaksa menolak untuk melanjutkan kasus tersebut sebelum adanya bukti yang sahih dan kuat. Tim jaksa, kata Erwin, setidaknya bisa meminta tim penyidik untuk melakukan uji digital forensik terhadap bukti yang ada saat ini agar sahih.
"Karena bukti yang ditampilkan adalah chat yang di foto. Ya gimana itu kan tidak sah alat bukti itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Erwin menilai jaksa seharusnya sedari awal memberi petunjuk kepada penyidik untuk memperkuat bukti pengakuan. Sebab, ia memperhatikan bahwa bukti pengakuan hanya berdasarkan keterangan satu orang saja. Seharusnya, pengakuan tersebut diperkuat oleh minimal dua saksi lain.
"Jadi misalnya gini, si Dodi mengatakan saya disuruh oleh TM, itu menjadi kuat apabila ada dua orang yang mengatakan 'oh iya saya juga dengar TM memang menyuruh waktu makan malam' nah itu baru pengakuan sah," beber Erwin. (hrs/aag)
Load more