Cirebon, Jawa Barat - Kabar gembira, Kementerian Perhubungan (Kemnehub) RI melalui Surat Edaran No: 89 Tahun 2021, telah memperbaharui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Termasuk di antaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Manajer Humas PT KAI DAOP 3 Cirebon, Suprapto hari ini, Jumat (22/10/2021).
“Terhitung hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, bahwasannya anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ungkapnya.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota atau Jarak Jauh. Yakni pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun," kata Suprapto.
Sebelumnya, anak anak usia di bawah 12 tahun, tidak diperbolehkan naik kereta api karena untuk mencegah penyebaran covid-19.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.
Load more